Beranda | Artikel
Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum
Rabu, 29 Agustus 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 15 Dzul Hijjah 1439 H / 27 Agustus 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum

Kajian Islam Ilmiah Tentang Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum – Kaidah Fikih

Ada empat syarat yang disebutkan oleh para ulama ketika menjelaskan tentang syarat-syarat adat agar bisa menjadi standar hukum. Yaitu:

Pertama, adat tersebut harus berlaku secara umum. Maksudnya adalah semua lapisan masyarakat memahami bahwa adat itu berlaku ditengah-tengah mereka. Kalau adat tersebut hanya berlaku pada sebagian orangnya saja, maka adat itu tidak bisa dijadikan sebagai standar hukum secara umum. Misalnya ketika ada orang yang sedang jual beli di Indonesia. Lalu ketika menyebutkan harga, dia tidak menyebutkan mata uang yang dipakai. Sedangkan adat di Indonesia, ketika seseorang menyebutkan nominal uang, maka yang dimaksud uang disitu adalah uang rupiah. Sehingga akad tersebut harus menggunakan mata uang rupiah. Karena itulah adat yang berlaku di masyarakat. Apabila pembeli tersebut menyerahkan mata uang lain, maka perbuatan orang ini tidak bisa diterima. Penjual berhak mengatakan bahwa kebiasaan masyarakat di Indonesia adalah jual beli dengan mata uang rupiah.

Contoh lain ketika jual beli online, misalnya adat kebiasaannya adalah yang menanggung ongkos kirim adalah pembeli. Maka harga yang tertera di layar atau website, disitu belum termasuk ongkos kirim. Sehingga apabila calon pembeli ingin membeli, maka dia harus menambahkan harganya dengan ongkos kirimnya.

Kedua, tidak bertentangan dengan syariat. Bukan merupakan syarat didalam adat harus ada dalilnya. Tapi yang penting adat tersebut tidak bertentangan dengan masyarakat. Kalau ada adat yang bertentangan dengan syariat Islam, maka adat tersebut tidak dianggap oleh syariat Islam. Adat tersebut diperangi oleh Islam.

Contohnya adalah adat ketika pernikahan. Antara mempelai laki-laki dan wanita dipajang dan semua orang melihatnya. Tentu ini adalah adat yang menyelisihi syariat. Sehingga hal yang seperti ini tidak dianggap oleh syariat dan tidak bisa dijadikan sebagai standar hukum. Syariat yang menyaring adat, bukan adat yang menyaring syariat. Memang syariat mengakomodir adat, tapi kalau adat-adat tersebut menyelisihi nilai Islam, maka Islam menolaknya. Apalagi adat-adat yang disitu terdapat nilai-nilai kesyirikan.

Apalagi syarat yang ketiga dan keempat?

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44568-syarat-syarat-agar-adat-kebiasaan-bisa-dijadikan-sandaran-hukum/